REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait pencairan dana hibah. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan uang Rp300 juta.
"Benar, malam ini ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta/ Diduga terjadi transaksi atau kickback terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)," kata Agus Rahadrjo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/12) malam.
Menurut Agus, tim KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora. "KPK melakukan 'cross-check' dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," ujar Agus lagi.
Sejauh ini ada 9 orang yang sudah diamankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. "Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (pejabat pembuat komitmen) atau pun pengurus KONI," ungkap Agus.
Pada Rabu, hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyana termasuk orang yang terkena OTT KPK itu. Menurut Gatot, ada 5 orang yang dibawa yaitu Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyana, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang bendahara yang merupakan eselon IV, dan 2 pejabat Kemenpora lainnya.
"Saya juga baru akan laporan ke Pak Menteri, 'casenya' apa belum tahu," ungkap Gatot pula.