REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan melanjutkan penanganan perkara dugaan pelanggaran administrasi, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Bawaslu akan segera memeriksa pelapor dan terlapor dalam perkara ini.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Ketua Bawaslu, Abhan, menegaskan sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (28/12). "Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Demikian diputuskan dalam rapat Bawaslu dan dibacakan secara terbuka untuk umum," ujarnya.
Kemudian, lanjut Abhan, akan digelar pemeriksaan perdana pada Jumat, pukul 14.00 WIB. Agenda pemeriksaan perdana itu menurutnya akan mendengarkan pembacaan pokok laporan dari pelapor (pihak OSO). "Jika KPU sudah siap (memberikan keterangan) maka kami minta untuk menyampaikan tanggapan. Kalau tidak, nanti bisa pada sidang berikutnya," tegas Abhan.
Terpisah, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi itu disampaikan pada 18 Desember 2018. Berdasarkan peraturan penanganan perkara Bawaslu, laporan tersebut masih berada dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam aturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
"Bahwa hasil pemeriksaan Bawaslu mengambil kesimpulan, terlapor (KPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus laporan yang disampaikan oleh pelapor," ungkap Ratna.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelangggaran administrasi ini disampaikan atas nama Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.
Namun, selain perkara ini, pihak OSO juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum OSO lainnya, Herman Kadir. Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Untuk laporan kedua ini, Bawaslu berencana menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor pada pukul 13.00 WIB, Kamis siang.