REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Ling Eng pada Kamis (27/12). Seusai ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Johar diperiksa di Polda Metro Jaya untuk kemudian ditetapkan statusnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa status hukum Johar Lin Eng akan ditentukan setelah Johar menjalani pemeriksaan. "Nanti setelah diperiksa, jika alat bukti cukup, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (27/12), menerangkan, penangkapan terhadap Johar berlangsung pada pukul 10.12 WIB di areal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Proses penangkapan Johar, diungkapkan Argo, dipimpin oleh Inspektur Dua Polisi Elia Umboh dan tersangka langsung dibawa ke markas Polda Metro Jaya.
Sebelum ditangkap, Johar sempat menumpang pesawat Citilink Nomor QG-122 dari Solo, Jawa Tengah, menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Menurut keterangan Argo, Johar ke luar dari badan pesawat sekitar pukul 10.06 WIB dan beberapa menit setelahnya tersangka pengaturan skor itu langsung diamankan petugas.
Johar diduga terlibat dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional Liga 3 2018. Dugaan itu, salah satunya didasari keterangan mantan ketua Asprov PSSI Banjarnegara Budhi Sarwono.
Budhi dalam sebuah acara bincang-bincang yang disiarkan televisi nasional mengaku pernah memberi Johar Rp 1,3 miliar untuk biaya pengaturan skor Liga 3 2018. Walau demikian, Johar belum memberi tanggapan ataupun konfirmasi terkait tuduhan tersebut.
Isu dugaan pengaturan skor memang terus bergulir sejak sebuah acara bincang-bincang bertajuk "Mata Najwa" di stasiun televisi swasta nasional yang tayang pada akhir November 2018 membongkar kasus tersebut disertai nama-nama terduga pelaku. PSSI terseret ke dalam arus isu itu karena diduga ada anggotanya yang ikut 'bermain'. Salah satunya adalah anggota Exco PSSI periode 2016-2020 Hidayat.
Dalam sidang Komite Disiplin PSSI, Hidayat terbukti berupaya suap dengan menawarkan sejumlah uang kepada klub Liga 2 Madura FC. Hidayat pun dilarang beraktivitas di dunia sepak bola selama tiga tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 150 juta. Selain itu, dia juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.
Dugaan demi dugaan lain belum berhenti setelahnya. Bola panas menggelinding semakin jauh dan membuat PSSI merasa perlu menentukan langkah setelah acara "Mata Najwa" memunculkan nama anggota Exco lainnya, Johar Lin Eng, yang dilaporkan meminta sejumlah uang untuk mengatur skor. Pihak kepolisian pun sudah memastikan akan melibatkan diri dalam penanggulangan kasus pengaturan skor tersebut.