Kamis 27 Dec 2018 17:14 WIB

KPU: Surat Suara Pemilu Dicetak Pertengahan Januari 2019

KPU masih enggan berspekulasi apakah nama Oesman Sapta Odang (Oso) diakomodasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman beserta anggota KPU memimpin pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di  Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman beserta anggota KPU memimpin pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan surat suara untuk pemilu mulai dicetak pertengahan Januari 2019. Arief mengungkapkan, pada awal Januari, KPU baru akan melakukan proses lelang untuk pengadaan surat suara.

Dia menegaskan tidak ada pengunduran jadwal produksi surat suara. "Bukan mundur, tetapi memang sudah jadwalnya seperti itu. Pada 2 Januari ternya baru proses pengadaan, maksudnya baru lelang," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12). 

Setelah lelang selesai, KPU baru akan melakukan produksi surat suara. "Untuk produksi sendiri nanti perkiraannya pada pertengahan Januari 2019," lanjut Arief. 

Sementara itu,  Arief masih enggan berspekulasi apakah nama Oesman Sapta Odang (Oso) bisa diakomodasi dalam surat suara tersebut atau tidak. Meski ada potensi nama Oso bisa diakomodasi sebagai peserta pemilu lewat jalur penanganan perkara di Bawaslu, Arief tetap enggan memberikan gambaran.  "Kita lihat dulu nantinya," katanya. 

Untuk diketahui, saat ini ada dua laporan dari pihak Oso ke Bawaslu terkait pencalonan anggota DPD. Laporan pertama, disampaikan Kuasa Hukum Oso, Dodi S Abdul Qadir.  Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri Oso sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018. 

Laporan kedua, disampaikan oleh Kuasa Hukum Oso lainnya, Herman Kadir. Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan Oso sebagai anggota DPD.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, dalam rancangan surat suara untuk pemilu, nama Oso tidak tercantum. Kemudian, sampai saat ini belum ada kemungkinan memasukkan nama Oso dalam surat suara. 

"Kalau sampai saat ini, tidak ada kemungkinan masuk ke surat suara," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12). 

Namun, lanjut Wahyu, KPU juga tetap mengikuti proses penanganan laporan di Bawaslu yang disampaikan kuasa hukum Oso. Menurut Wahyu, KPU telah menyiapkan jawaban atas hal tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement