Jumat 28 Dec 2018 08:42 WIB

Disdukcapil Muba Rekam KTP Elektronik Penghuni Lapas Sekayu

Warga binaan itu merupakan masyarakat asli Kabupaten Muba

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Kepala Disdukcapil Muba Asmarani, Kamis  (27/12) menyerahkan KTP elektronik yang sudah siap didistribusikan pada penghuni Lapas Sekayu.
Foto: Foto: Humas Pemkab Muba
Kepala Disdukcapil Muba Asmarani, Kamis (27/12) menyerahkan KTP elektronik yang sudah siap didistribusikan pada penghuni Lapas Sekayu.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (27/12) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu. Disdukcapil Muba melakukan jemput bola untuk penyerahan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada warga binaan  penghuni lapas.

“Jemput bola untuk penyerahan dan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan penghuni lapas adalah menindaklanjuti instruksi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, pada 27 Desember 2018 sebanyak 514 kabupaten dan 34 kota serentak melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik,” kata Kepala Disdukcapil Muba Asmarani, Kamis  (27/12)

Sebelumnya Disdukcapil setiap hari melakukan jemput bola pelayanan rekam cetak KTP-elektronik di tiap kecamatan dalam Kabupaten Muba. Jemput bola untuk membantu masyarakat yang tidak sempat dan tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Di Lapas Sekayu telah dilakukan penyerahan KTP-el sebanyak 328 lembar yang sudah dicetak dan 209 Warga Binaan Lapas Sekayu yang sudah didata untuk dilakukan perekaman. “Kami melakukan perekaman kepada warga binaan yang merupakan masyarakat asli Kabupaten Muba,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Ronaldo Davinci Talesa mengatakan, perekaman KTP elektronik ang dilaksanakan Disdukcapil Muba sangat membantu para tahanan. “Dengan adanya jemput bola, para tahanan yang berdomisili di Kabupaten Muba bisa melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya. 

Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah memusnahkan sebanyak 20.766 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) invalid. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar.

Pemusnahan KTP El tersebut dilaksanakan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia dengan Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.

“Hari ini KTP-El yang invalid di Muba kita musnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan jelang pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presdien,” kata Kepala Disdukcapil Muba Asmarani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement