Sabtu 29 Dec 2018 06:38 WIB

Hemas: Bawaslu Jangan 'Masuk Angin' Soal Oso

KPU justru harus diberi dukungan dan jangan sampai dikriminalisasi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- GKR Hemas berharap Bawaslu tidak "masuk angin" menyikapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas KPU terkait dugaan pelanggaran maladministrasi. "Paling tidak Bawaslu harus tegas," kata GKR Hemas seusai penutupan Kemah Konstitusi di teras Gedung DPD RI, Yogyakarta, Jumat (28/12) sore.

Hemas yang keanggotaannya di DPD RI diberhentikan sementara ini meminta Bawaslu tidak main-main dengan memutuskan menindaklanjuti laporan Oso yang tidak terima namanya dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Sebagai tiang penyelenggara pemilu, menurut dia, KPU justru harus diberi dukungan dan jangan sampai dikriminalisasi dalam menjalankan konstitusi.

Baca Juga

"KPU adalah tiang penyelenggara pemilu. Masa' sih hanya gara-gara ini pemilu tidak jadi," kata istri Raja Keraton Ngayogyakarta ini. 

Mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI, menurut Hemas, Oso seyogianya memilih antara mencalonkan diri sebagai anggota DPD atau tetap menjadi pengurus partai politik. "Ini sebetulnya keputusan harus ada di KPU. Jadi kita tunggu saja di KPU keputusannya seperti apa karena kemarin 'kan sebetulnya sudah diperpanjang, istilahnya diberi waktu lagi, ya tetap tidak mau mengundurkan diri (sebagai pengurus parpol)," kata dia.

Sebelumnya, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang (Oso) dari DCT DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. 

Untuk itu, KPU menyurati agar Oso mengundurkan diri sebagai ketua parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. Atas putusan KPU tersebut, Oso mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.

MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan Oso terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD.

Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama Oso di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019. Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirim surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019.

Oso diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. Namun, tetap tidak dilaksanakan hingga batas waktu tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement