Ahad 30 Dec 2018 01:36 WIB

Lewat Putusan PK, MA Tolak Kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz

Penolakan itu tertuang dalam Putusan PK No. 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai usai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai usai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) menolak gugatan kubu Djan Faridz terkait dengan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK No. 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Sekretaris Jenderal DPP PPP pimpinan M Romahurmuziy, Arsul Sani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/12), menganggap putusan MA itu sebagai kado akhir tahun yang manis. Menurut Arsul, perkara yang diputus MA itu merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh kubu Djan Faridz di berbagai jalur peradilan.

Arsul mencatat gugatan kubu Djan Faridz diajukan via MK empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara. "Alhamdulillah, tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede tahun 2016 itu.

Dengan Putusan PK dari MA maka sudah tidak tersisa satu pun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.  Oleh karena itu, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta.

"Karena tidak ada satu pun legalitas yang mendukung mereka, baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham," kata Arsul.

Arsul menambahkan pihaknya selanjutnya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas tindakan Humphrey Djemat dan kawan-kawan dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.  "Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement