REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan menilai, peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung terkait penyediaan tempat ibadah yang layak dan bagus di mal atau gedung, sangat bagus. Karenanya, dia menyetujui, jika tempat ibadah harus dibangun di tempat yang layak, terhormat, dan bagus.
"Sudah sepatutnya kalau menyediakan tempat-tempat ibadah itu di lokasi yang bagus dan lebih baik. Kondisinya baik," ujarnya, Ahad (30/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru-baru ini mengesahkan peraturan terkait bangunan dan gedung. Peraturan ini mengatur tentang tersedianya tempat ibadah yang layak sebagai syarat penerbitan IMB, salah satunya di pusat perbelanjaan.
Mengenai beberapa pusat perbelanjaan yang masih menyediakan tempat ibadah di basement atau tempat aprkir, Stefanus menilai, hal ini sah saja asalkan kondisinya bagus dan terawat. Menurutnya, yang penting adalah tempat itu layak dan nyaman.
Pengelola pusat perbelanjaan, disebutnya, makin lama semakin peduli dengan tersedianya tempat ibadah yang baik. "Agama apapun disiapkan tempat ibadahnya, sehingga mereka bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman, apalagi muslim yang lima kali sehari," ujarnya.
Di DKI Jakarta, Stefanus melihat, semakin marak mal baru yang menyediakan lokasi khusus untuk tempat ibadah ini. Sementara untuk bangunan lama, dia menilai, akan sulit menyediakan tempat bagus dan luas karena sudah disewa oleh pihak lain.
"Mulai tahun 2000-an ke atas, itu sudah mulai bagus disiapkan tempat ibadahnya. Sudah sejak lama niat untuk membangun tempat ibadah di mal itu. Pengelola bahkan berlomba untuk semakin membuat yang terbaik," lanjutnya.