REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya, Jawa Timur. Tersangka berinisial F merupakan kontraktor proyek basement bagian perencanaan pengembangan Rumah Sakit Siloam.
"Terkait penyidikan baru satu orang, dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin (31/12).
Luki mengatakan, ditetapkannya F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dokumen yang ada. Kapolda Jatim menegaskan, F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa setelah libur tahun baru.
"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan liburan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3 (Januari 2019). Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain," katanya.
Selain karena masih liburan Natal dan Tahun Baru, Luki mengungkapkan untuk menentukan seorang tersangka harus ada bukti. Meskipun pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup, tapi tetap harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. "Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," ucapnya.