REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Politik (Parpol) dan tim kampanye pasangan calon (paslon) melaporkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK), Rabu (2/1). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut LPDSK yang dilaporkan ke KPU hari ini adalah dana sumbangan kampanye di tingkat pusat.
"Jadi untuk di pusat, atau nasional, itu adalah parpol tingkat nasional, pengurus parpol tingkat nasional dan juga paslon presiden dan wapres, kemudian untuk peserta pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD, menyerahkannya masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsinya. Kemudian untuk peserta pemilu parpol di kab/kota, menyerahkannya ke KPU kab/kota," kata Hasyim di Kantor KPU, Rabu (2/1).
Hasyim menjelaskan yang dimaksud dana sumbangan kampanye, yaitu sumber dana yang berasal dari luar parpol dan calon. Ia mengatakan sumber dana kampanye berasal dari dua kategori, perseorangan dan korporat.
"Kalau berasal dari badan hukum usaha atau korporate itu maksimal 25 Miliar sekali nyumbang, kalau perseorangan yang nyumbang maksimal 2,5 miliar, demikian juga untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden juga begitu," ujarnya.
Sementara itu beberapa sumber yang dilarang memberikam sumbangan untuk parpol dan kandidat capres-cawapres yaitu berasala dari Warga Negara Asing (WNA), NGO asing, perusahaan yang sahamnya dikuasai 50 persen oleh asing, dan pemerintah asing. Selain itu, sumbangan kampanye juga dilarang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD.
"Bahkan juga anggaran desa dan badan usaha miliki desa, itu hal-hal yang juga menjadi kategorisasi sumbangan dan kampanye. Jadi pada hari ini masing-masing peserta pemilu menyerahkan bedasarkan kategori-kategori yang telah ditentukan UUD pemilu tadi," tuturnya.
Sejak pagi, perwakilan dari parpol peserta pemlu 2019 dan tim kampanye capres-cawapres mendatangi KPU secara bergantian. Hingga pukul 12.00 WIB, beberapa partai yang terlihat sudah tiba diantaranya PBB, PKS, PKPI, Nasdem, PSI, PDIP. Kedua tim kampanye juga terlihat telah hadir di Kantor KPU.