Rabu 02 Jan 2019 16:12 WIB

Pemkot Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Hotel

Pemkot beri izin pembangunan hotel untuk hotel bintang empat dan bintang lima

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencabut moratorium izin hotel dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Namun, Pemkot sendiri membatasi izin pembangunan hotel yaitu hanya untuk hotel bintang empat dan lima.

Wakil wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi beralasan izin hanya diberikan untuk hotel bintang empat dan hotel bintang lima karena hotel tersebut dapat menampung banyak wisatawan dan tidak membutuhkan lahan yang luas.

"Artinya, tidak perlu banyak hotel untuk dibangun. Tapi mampu menampung seluruh wisatawan. Sehingga mampu memaksimalkan jumlah kamar yang dapat disediakan," kata Heroe di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (02/01).

Tidak hanya itu, Pemkot juga membuka izin untuk didirikannya homestay. Hal ini dilakukan guna membangkitkan ekonomi masyarakat Yogyakarta. "Kita mempertimbangkan homestay ini supaya masyarakat lokal juga ikut menikmati potensi yang ada. Karena mereka menjadi motor penggerak ekonomi di Yogya. Selama ini banyak masyarakat memiliki potensi untuk mengembangkan rumahnya menjadi homestay," tambah Heroe.

Walaupun begitu, homestay ini harus memiliki kriteria tertentu sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemkot sendiri. Pihaknya pun akan menerbitkan segera terkait standar pendirian homestay ini.

"Kita akan terbitkan aturan bagi homestay ini supaya standarnya terpenuhi. Supaya tidak membuat wisatawan kecewa dan terlayani dengan maksimal," kata heroe.

Ketua Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Istidjab Danunagoro mengatakan, untuk membangun hotel bintang empat dan lima sendiri memiliki kriteria tertentu. Saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah hotel itu harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Luas tanah minimal untuk (membangun hotel) bintang empat itu 24 meter persegi dan bintang lima itu 28 meter persegi. Kalau ingin membangun 400 kamar, harus punya lahan 2.500 meter misalnya dan ada aturan parkir juga sebesar 40 persen," kata Istidjab.

Dengan beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA), hal ini menjadi kesempatan bagi pemilik homestay untuk meningkatkan pelayanannya. Sebab, saat ini masih ada homestay yang beroperasi tanpa izin dari Pemkot.

"Bandara baru akan mendatangkan lebih banyak wisatawan mancanegara karena ada direct flight. Sekarang penerbangan internasional hanya dari Malaysia dan Singapura," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement