Rabu 02 Jan 2019 19:16 WIB

Golkar: Sandiaga Langgar UU Pemilu Soal Sumbangan Kampanye

Politikus Golkar menilai sumbangan Rp39,5 miliar melanggar UU Pemilu

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Firman Soebagyo.
Foto: DPR RI
Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno ikut menyumbangkan dana untuk kampanye sebesar Rp 39,5 Miliar. Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menilai, Sandiaga melanggar undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 lantaran menyumbang lebih dari batas maksimal sumbangan untuk perseorangan.

"Calon kan juga merupakan warga negara yang diatur undang-undang. Di dalam konstitusi kita kan jelas yang boleh mencalonkan adalah warga negara Indonesia. Artinya, semua harus taat kepada undang undang yang ada tanpa pengecualian," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (2/1).

Firman menjelaskan di dalam undang-undang memang tidak disebutkan berapa batas jumlah minimal calon kandidat capres-cawapres boleh menyumbang. Sehingga tidak heran jika undang-undang tersebut kemudian memunculkan multitafsir.

"Kadang ada yang menganggap kalau tidak diatur jadi boleh (menyumbang lebih dari 2,5 Miliar). Ada juga tafsir yang berbeda," ujarnya.

Namun ia berpandangan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih serta yang memiliki hak mencalonkan dan dicalonkan adalah warga negara Indonesia yang harus tunduk pada ketentuan undang-undang.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ri menjelaskan yang dimaksud dana sumbangan kampanye yaitu sumber dana yang berasal dari luar parpol dan calon kandidat. Hasyim melanjutkan badan hukum atau korporate diperbolehkan maksimal menyumbang Rp 25 Miliar, sementara untuk perseorang jumlah sumbangan dibatasi hingga Rp 2,5 Miliar.

Sedangkan untuk sumber dana kampanye capres-cawapres, Hasyim menyebut dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Namun batasannya jumlah sumbangan dari calon kandidat memang tidak disebut di dalam undang-undang pemilu.

"Kalau duitnya sendiri nggak ada batasan kemudian dari parpol pengusul juga tidak ada batasan. Yang ada itu kalau di luar pihak itu, kalau perseorangan tadi," katanya di KPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement