Kamis 03 Jan 2019 19:16 WIB

Tak Laporkan Andi Arief ke Bareskrim, Ini Penjelasan KPU

Beredar viral isu tujuh kontainer surat suara tercoblos berada di Tanjung Priok.

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Ilham Saputra dan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar tiba di Gedung Mina Bahari untuk melapor ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta, Kamis (3/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Ilham Saputra dan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar tiba di Gedung Mina Bahari untuk melapor ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta, Kamis (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaporkan kader Partai Demokrat Andi Arief ke kepolisian. Yang dilaporkan KPU adalah hoaks surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos sebanyak tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

"Tidak, kami sampai saat ini laporkan kejadiannya, soal nanti kejadian siapa pelakunya yang ketangkap kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (3/1).

Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, setelah menerima laporan KPU, juga mengatakan, KPU melaporkan kejadian adanya penyebaran berita bohong yang selanjutnya menjadi tugas polisi untuk mengungkap pelakunya. "Tugas polisi yang mencari tahu siapa pelakunya berdasarkan alat bukti, jadi tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Kabareskrim.

Untuk itu, pihaknya terus mengumpulkan barang bukti sejak Rabu (2/1) malam setelah mendapatkan informasi hoaks soal surat suara itu. KPU dan Bawaslu pun akan memberikan dukungan, misalnya nanti memberikan kesaksian. Selain dua penyelenggara pemilu itu, Arief mengatakan, telah menghubungi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu untuk pemeriksaan di Tanjung Priok.

"Saya sudah kontak Pak Dirjen (Bea dan Cukai) dan petugas yang melakukan pemeriksaan di Tanjung Priok, dan disampaikan bahwa tidak ada kontainer yang diisukan," tutur Kabareskrim.

Ia meminta semua pihak menunggu proses yang sedang berjalan dan berjanji menangani kasus itu dengan serius untuk mendukung KPU dan Bawaslu mewujudkan pemilu yang bersih, damai dan sukses. Sejauh ini, Bareskrim telah menerima dua laporan terkait hoaks tersebut.

Andi Arief mengatakan, mempersilakan kepada siapa pun yang akan melaporkan dirinya kepada kepolisian. Pelaporan ini perihal tuduhan dirinya yang dianggap turut menyebarkan hoaks tujuh kontainer membawa surat suara di Tanjung Priok.

“Silakan saja kalau saya mau dilaporkan, tinggal aparat penegak hukum mau bertindak pada Hasto Sekjen PDIP yang buta huruf membaca twitt saya, atau berpihak pada saya yang ingin menyelamatkan pemilu supaya jurdil,” kata Andi Arief dalam cuitannya di akun Twitter-nya hari ini, Kamis (3/1).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement