Jumat 04 Jan 2019 16:17 WIB

Belasan RS di Jatim Terancam tak Bisa Layani Pasien BPJS

RS tak bisa layani pasien BPJS akibat akreditasi telah habis.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 11 Rumah Sakit di Jawa Timur terancam tidak bisa lagi melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo menyebut, hal ini dikarenakan status akreditasi Rumah Sakit yang tidak diupgrade. 

Hendaryo menjelaskan, ada 315 rumah sakit di Jatim yang telah tergabung di BPJS Kesehatan, sebanyak 11 rumah sakit yang terancam tidak bisa melayani pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. "Dari 11 rumah sakit tersebut salah satunya adalah Husada Utama Surabaya dan rumah sakit Ibnu Sina Gresik," kata Handaryo, Jumat (4/1)

Menurut Handaryo, terancamnya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan lantaran masa akreditasi pihak rumah sakit telah habis. Bahkan, ada yang belum mengurus kembali akreditasi. Padahal akreditasi itu, sesuai dengan Permenkes tahun 2019 yang mewajibkan seluruh rumah sakit yang melayani BPJS kesehatan harus memiliki akreditasi. 

"Hal ini agar standardisasi layanan terjaga, sehingga keamanan kesehatan pasien terjamin," katanya.

Handaryo menyebut, batas akhir melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit sampai Juni 2019. "Rumah sakit harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kemenkes sebelum melayani pelayanan BPJS Kesehatan," katanya.

Rumah Sakit Husada Utama (RSHU) adalah salah satu rumah sakit yang terancam tidak bisa melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Meski demikian, Humas RSHU, Yani Dwi Hirmawati memastikan, pelayanan bagi pasien BPJS tetap bisa dilayani di RSHU.

"Kami sudah mengajukan perpanjangan akreditasi ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), pada Oktober 2018 lalu. Kami yakin perpanjangan akreditasinya bakal keluar," ujar Yani, dikonfirmasi, Jumat (4/1).

Sebelum perpanjangan akreditasi keluar, lanjut Yani, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim terlebih dahulu akan meninjau RSHU. Itu dilakukan untuk memastikan RS tersebut benar-benar layak untuk mendapat perpanjangan akreditasi.

"Perkiraan mungkin RSHU akan dilakukan peninjauan pada akhir bulan ini (Januari)," kata Yani.

Yani mengaku, tidak terkejut RSHU masuk dalam 11 daftar RS di Jatim yang terancam terhenti dalam melayani pasien BPJS. Sebab, kata dia, pihaknya sudah mendapat informasi perihal tersebut.

"Itu sifatnya hanya imbauan saja dari BPJS, mengingatkan agar rumah sakit segera mengurus perpanjangan akreditasi. Yang jelas, kami tetap mengikuti prosedur akreditasi yang dipersyaratkan BPJS Kesehatan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement