REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Semua peserta Pemilu 2019 sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Penyerahan LPSDK peserta pemilu baik Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) maupun 16 partai politik, dimaksudkan untuk mengetahui jumlah sumbangan yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-undang tentang Pemilu.
"Dana kampanye ini digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai metode kampanye sesuai dengan peraturan undang-undang," ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/1).
Menurut Nana, penyampaian LPDSK merupakan bagian dari pengaturan dana kampanye. Hal tersebut dimaksudkan agar peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaporan, penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye harus berdasarkan pada prinsip legal, akuntabel, dan transparansi. Secara jadwal dan tahapan, peserta pemilu harus melakukan penyampaian LPDSK pada pada 2 Januari 2019 hingga pukul 18.00 WIB.
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas kerja sama dan kedisiplinan peserta Pemilu 2019. Seluruh parpol maupun tim kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden secara keseluruhan telah melaporkan LPDSK ke KPU Kota Depok sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
"Secara terperinci LPDSK yang sudah kami terima ini juga kami umumkan di website KPU Kota Depok http://kota-depok.kpu.go.id. Dengan harapan masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap parpol yang akan dipilih pada hari pencoblosan pada 17 April 2019 yang akan datang," jelas Nana.
Berikut ini, lanjut Nana, rincian penerimaaan LPDSK dari masing-masing parpol dan tim kampanye Capres-Cawapres di tingkat Kota Depok yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 606.581.011, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 2.592.068.080, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 1.092.353.500, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 690.000.000, Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rp 20 juta, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Rp 72.210.000, Partai Berkarya Rp 240.340.199, Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Rp 284.500.000, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 350.557.400.
Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 1.065.399.000, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp 147.960.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 590.544.000, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 35.097.500, Partai Demokrat Rp 386.939.600, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 3.835.000, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp 895.000.
Untuk Tim Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin berjumlah Rp 0 (nihil). Sedangkan, Tim Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjumlah satu juta rupiah.