Sabtu 05 Jan 2019 07:45 WIB

Polisi tak Bisa Seenaknya Panggil Paksa Andi Arief

Bila polisi butuh keterangan Andi, Demokrat pastikan Andi akan memenuhinya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Wasekjen Demokrat Andi Arief memberikan keterangan perihal tudingannya terhadap Prabowo Subianto sebagai Jendral Kardus, di kediaman Ketum Demokrat SBY di Mega Kuningan, Kamis (9/8) dini hari.
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Wasekjen Demokrat Andi Arief memberikan keterangan perihal tudingannya terhadap Prabowo Subianto sebagai Jendral Kardus, di kediaman Ketum Demokrat SBY di Mega Kuningan, Kamis (9/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, meminta Kapolri Tito Karnavian segera memberi penjelasan ikhwal percobaan penjemputan paksa oleh polisi terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Hal ini terjadi ketika beberapa anggota kepolisian menyambangi rumah yang disangka sebagai kediaman Andi Arief di Lampung, Jumat (4/1).

"Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan. Sampai hari ini, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan polisi dalam kasus apapun yang mungkin disangkakan kepadanya," kata Rachland kepada wartawan, Jumat kemarin.

Baca Juga

Ia mengatakan apabila Andi menjadi target operasi polisi, maka Demokrat menilai polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima. Apalagi sosok Andi Arief, selain pejabat utama Partai Demokrat, ia juga dikenal sejak muda sebagai aktivis yang tak gentar menyuarakan kebenaran.

"Dia adalah active citizen yang ikut membidani kelahiran reformasi dan merawat pertumbuhan demokrasi di negeri ini. Dalam pengertian apapun, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal terhadap upaya penjemputan paksa terhadapnya," terang Rachland.

Apabila polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief atas persoalan isu surat suara yang telah tercoblos, Rachland memastikan, yang bersangkutan akan memenuhinya. Andi disebutnya sebagai warga negara yang sadar hukum.

"Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi," katanya menambahkan.

Namun, Rachland mengingatkan aparat kepolisian juga berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya. "Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri, termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement