Senin 07 Jan 2019 16:24 WIB
Prostitusi Artis

Pengusaha 'Penyewa' Artis VA Punya Pertambangan di Lumajang

Polda Jatim mengungkap identitas pengusaha berinisial R yang menyewa artis VA.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Artis Vanessa Angel seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Artis Vanessa Angel seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkapkan identitas pengusaha berinisial R yang menyewa jasa artis yang terlibat prostitusi online berinisial VA. Harissandi menjelaskan, R merupakan pengusaha tambang pasir yang memiliki pertambangan di Lumajang.

"R itu pengusaha pasir. Dia usahanya banyak,  di Lumajang ada. Usahanya banyak," kata Harissandi saat ditemui di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (7/1).

Harissandi menambahkan, status R masih menjadi bujang atau belum menikah. Dia menambahhkan, R usianya di atas 45 tahun. "Ya pokoknya pengusaha. Usianya 45 ke atas. Masih bujangan," ujar Harissandi.

Sebelumnya, penyidik dari Polda Jatim sempat memeriksa R usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya dengan artis berinisial VA. Namun, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung beberapa jam. Setelah itu, polisi melepas R karena statusnya hanya sebagai saksi.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan mucikari dari VA dan AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement