Senin 07 Jan 2019 16:49 WIB

Pemeriksaan Andi Arief, Polri: Tunggu Tanggal Mainnya

Polisi menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait hoaks surat suara tercoblos.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyatakan bahwa akan memeriksa seluruh pihak, termasuk politikus Andi Arief terkait berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Namun, pemerikasaan tersebut hingga Senin (7/1) belum juga dilakukan.

"Ya, kita tunggu tanggal mainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat ditanya ihwal pemerikasaan Andi Arief, Senin (7/1).

Dalam mengusut kasus hoaks tujuh kontainer ini, jelas Dedi, polisi akan melakukan analisis dan pengumpulan bukti terlebih dahulu. Polisi menyasar pembuat konten berita bohong yang menyiarkan ada 70 juta surat suara pilpres tercoblos itu.

Dedi pun menegaskan, polisi akan bersikap netral dalam mengusut kasus ini. "Tidak ada keberpihakan sana sini, tidak ada, kita betul-betul terapkan standar penegakkan hukum yang profesional, ujar Dedi.

Polisi mengincar pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) awal atau penyebar aktif konten tersebut. Kreator disebut yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut. Sementara, Tim buzzer memiliki tugas yang memviralkan pertama kali ke seluruh akun.

"Fokus utama dari tim siber ini adalah kreator sama buzzer-nya," kata Dedi. Pembuat konten dan tim buzzer akan dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus ini tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 I tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement