Senin 07 Jan 2019 17:34 WIB

Aher Mangkir Panggilan KPK

Penyidik ingin mendalami ihwal rekomendasi perizinan Meikarta.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Ahmad Heryawan
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali mangkir sebagai saksi dalam perkara suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Ini adalah kali kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aher sebagai saksi utuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yassin.

"Hingga sore ini penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/1).

Febri mengatakan, penyidik ingin mendalami lebih rinci ihwal rekomendasi yang diberikan pihak Pemprov Jabar terkait aturan perizinan proyek Meikarta. Selain itu, penyidik juga akan menanyakan soal pendelegasian wewenang dan proses keluarnya rekomendasi.

"Rencana (Aher) akan dipanggil kembali untuk kebutuhan pemeriksaan," kata Febri.

Selain Aher, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono. Sama seperti Aher, Sumarsono juga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Namun, Sumarsono mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang kepada KPK.

"Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis 10 Januari 2019 karena ada kegiatan lain," kata Febri.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement