REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Penahanan Lima tersangka diperpanjang hingga 16 Februari mendatang.
"Dilakukan perpanjangan penahanan. Jadi setelah ditahan selama 20 hari pertama terhadap 5 orang tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Mulai 8 Januari sampai dengan 16 Februari tahun 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/1).
Selain perpanjangan penahanan, penyidik KPK memeriksa tiga saksi pegawai Kementrian Pemuda dan Olahraga, yakni Herman Chaniago, Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Kemenpora; Bambang Siswanto, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Kemenpora dan Arsani, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi.
"Penyidik mendalami pertama, tentu saja tugas dan pokok atau fungsi dari masing-masing saksi tersebut dan apa kewenangan dari masing-masing saksi dalam hal adanya proposal yang diajukan untuk hibah yang berasal anggarannya dari kemenpora,"
Penyidik juga ingin mengetahui terkait dengan peran tim verifikasi. Penyidik mendalami ketika proposal diajukan sejauh mana peran tim verifikasi untuk bisa melihat, apakah hibah tersebut dapat diberikan atau tidak dapat diberikan.
"Rasional diberikan atau tidak misalnya juga terkait dengan apakah kegiatannya itu benar ada dan memungkinkan dilakukan dalam waktu yang tersedia tersebut itu juga kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan," terang Febri.
Penyidik juga mendalami terkait jumlah proposal-proposal yang masuk dari KONI pada Kemenpora. KPK menduga tidak hanya ada satu proposal yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora. "Kami juga sedang mendalami sejumlah proposal yang diajukan koni ke kemenpora ini Tentu juga merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan sebelumnya baik di kantor Kemenpora ataupun di kantor KONI," jelasnya.
KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Adapun, lina tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI; Jhonny E, Bendahara Umum KONI.
Sementara diduga sebagai penerima Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga;Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. KPK juga menduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.
Peneriman tersebut yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9. Diketahui, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk Adhi Purnomo dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.