Selasa 08 Jan 2019 17:36 WIB

PHRI Minta Pemkot Awasi Perhotelan di Yogyakarta

Moratorium pembangunan hotel dicabut pada 31 Desember 2018.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Homestay (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Homestay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diminta melakukan pengawasan ketat dan menyeluruh terhadap perhotelan dan homestay yang tidak berizin. Terlebih, saat ini Pemkot telah mencabut moratorium izin hotel untuk bintang empat, bintang lima dan juga homestay.

Humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranowo mengatakan, pengawasan ketat oleh Pemkot harus dilakukan. Sebab, saat moratorium berlaku, masih ada hotel maupun homestay yang tidak berizin. Sehingga, tidak menutup kemungkinan setelah moratorium dicabut akan semakin banyak hotel maupun homestay tanpa izin yang akan berdiri.

"Pengawasan dan pengontrolan harus dilakukan. (Hotel dan homestay) Penuhi dulu izinnya, kalau belum dipenuhi, tutup. Pemkot harus tegas," kata Deddy kepada Republika.co.id, Selasa (8/1). 

Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Pemkot saja. Namun, lanjutnya, semua stakeholder yang terkait harus bersinergi dalam melakukan pengawasan ini.

"Betul-betul Pemkot harus pengawasan melalui camat dan lurah untuk mengawasi dan melaporkan kepada berwenang dalam hal ini yang bisa menindak seperti Satpol PP. Supaya iklim bisnis perhotelan ini betul-betul terjamin," kata dia.

Ia menjelaskan, untuk dapat mendirikan hotel bintang empat dan lima harus memenuhi standar yang berlaku. Dalam artian harus memiliki lahan yang cukup dan juga tidak diizinkan mengambil air dari sumur dalam sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk homestay tentunya juga harus memiliki izin. Sebab, saat ini banyak homestay yang berdiri tanpa izin resmi dari pemerintah.

"Homestay itu tidak lebih dari 10 kamar. Yang 15 kamar misalnya yang perlu kita cermati bersama. Kalau lebih, itu namanya hotel non bintang. Itu kita mohon Pemkot memahami hal ini," kata Deddy.

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta resmi mencabut moratorium izin hotel, di mana kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2018. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya karena akan beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.

Menurtu Heroe, dengan beroperasinya NYIA akan mengubah dan membuka bisnis baru di DIY, khususnya Kota Yogyakarta. Terlebih, kunjungan wisatawan ke Yogyakarta terbilang tinggi.

Namun, ketersediaan hotel dinilai masih belum mencukupi untuk menampung seluruh wisatawan. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk mencabut moratorium hotel yang sudah diberlakukan sejak 2014 lalu itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement