REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis Deron Eka alias Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda hingga 23 Januari 2019. Penundaan dikarenakan kendala dokumen yang kurang lengkap.
Hal itu dikemukakan pengacara Reza, Sahrudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/1). "Tadi itu hanya masalah teknis, yaitu masalah surat-surat dan dokumen yang kurang lengkap," kata Sahrudin.
Majelis hakim mengetahui tim pengacara Reza tidak membawa dokumen yang diperlukan pada persidangan kasus narkotika tersebut. Pada sidang yang ditunda tersebut, Reza mengenakan rompi tahanan Kejari Jakarta Barat berwarna merah.
Pembawa acara Reza Bukan ditangkap polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 30 Juni 2018. Selain meringkus Reza, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 0,19 gram.