REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kepolisian Resort Dumai mengungkapkan uang palsu Rp500 juta yang disita dari dua tersangka, RW dan MF diniatkan untuk dipakai dalam transaksi narkoba. RW kedapatan menyimpan Rp479.300.000 uang palsu.
RW kemudian memberikan uang palsu senilai Rp37 juta kepada MF untuk membeli narkoba. MF lalu membelanjakan uang palsu itu di Siak dan Dumai.
"Oleh RW (33), uang palsu digunakan untuk memancing bandar sabu di Malaysia," kata Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan kepada pers, Jumat (11/1).
Restika mengungkapkan MF mengaku sudah membelanjakan delapan juta uang palsu di wilayah Kabupaten Siak dan dua juta rupiah di Dumai untuk membeli sabu. Sisa Rp27 juta yang tersimpan di rumah di Jalan Siliwangi sudah disita polisi.
Pengungkapan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu ini berawal dari adanya informasi bahwa ada warga Dumai berinisial MF memiliki uang palsu dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi menangkap MF di satu rumah di Jalan Siliwangi, Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai pada 5 Januari 2019. Di rumah tersangka, polisi menemukan uang palsu Rp27 juta.
Upaya pengembangan dilakukan dengan interogasi MF kemudian didapat informasi bahwa uang palsu diperoleh dari RW, seorang warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
"Seluruh uang palsu kami sita dan akan terus melakukan pengembangan, termasuk mengungkap produsen uang palsu itu," ungkap Restika.