Senin 14 Jan 2019 15:46 WIB

Kapolda Bantah VA Dijemput Mobil Pelat Merah

Para penyidik selalu mengambil fakta dalam proses pemeriksaan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan membantah pernyataan pengacara muncikari ES yang menyebut ada mobil plat merah menjemput artis VA dan kliennya dari bandara menuju hotel sebelum penggerebekan pada Sabtu (5/1). Dia memastikan para penyidik selalu mengambil fakta dalam proses pemeriksaan. Bahkan semua keterangan dari tersangka, saksi, dan barang bukti selalu dicocokkan.

"Gak ada seperti itu. Gak ada," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Luki juga membantah pernyataan pengacara muncikari ES yang menyebut kliennya tidak menerima uang dari pelacuran online itu. Polisi, kata Luki, mempunyai bukti forensik aliran dana yang diterima baik oleh dua germo ES dan TN sertaVA terkait kasus prostitusi online tersebut.

"Semua ada datanya. Semuanya lengkap. Dari rekening koran itu nanti terbukti," ucapnya.

Sebelumnya, Tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis, muncikari ES mengungkapkan, dirinya dan artis VA dijemput mobil plat merah untuk diantarkan menuju hotel di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi sesaat sebelum dilakukannya penggerebekan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Sabtu (5/1).

"Klien kami sampai di Surabaya pukul 11.00 WIB. Dari bandara ada penjemputan oleh sebuah mobil Kijang Innova dengan plat merah," kata kuasa hukum muncikari ES, Frangky Desima Waruw kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Mengenai data rekening koran yang menyebut adanya transaksi sebanyak Rp2,8 miliar hasil transaksi pelacuran selama 2018-2019, Frangky meminta agar diteliti lagi. Karena menurutnya, data itu merupakan perputaran uang selama beberapa tahun.

Sementara terkait Rp80 juta untuk tarif artis VA sekali kencan, Frangky menengaskan bahwa dari uang tersebut kliennya hanya menerima transfer Rp40 juta. Uang Rp40 juta yang ditransfer dari VTJ itu, diakuinya langsung ditransfer ke VA.

"Klien kami tidak dapat apa-apa. Rp35 juta ditransfer ke VA sementara Rp5 juta dipotong untuk akomodasi atau biaya kendaraan. Klien kami tidak mengetahui si pemesan VA," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement