REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap dua jambret berinisial RS (30 tahun) dan BR (24) yang beraksi di Jalan Pintu Kecil RW 02 Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban AN (26), perempuan warga Penjaringan, saat berbelanja aksesoris di Pasar Pagi Asemka, Ahad (13/1).
Penjambretan terjadi saat korban melewati Jalan Pintu Kecil lalu menepikan kendaraan untuk mengangkat telepon dari saudaranya. "Jadi saat korban menelepon tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor langsung menarik ponsel korban," ujarnya, Senin (14/1).
Mengetahui ponselnya berpindah tangan, korban langsung berteriak "Jambret!" sambil berusaha mengejar pelaku dengan sepeda motornya. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban turut mengejar pelaku beramai-ramai.
"Saat dikejar pelaku terjatuh dari motornya sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora," katanya.
Kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel berwarna merah dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru diamankan polisi setempat. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara," ujar dia.