Senin 14 Jan 2019 23:31 WIB

Kritik OJK, Pengamat: DP 0 Persen akan Perparah Kemacetan

Kredit kendaraan bermotor ke depannya bisa tanpa uang muka.

Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengamat Transportasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Syafii mengatakan kebijakan mengenai down payment (DP) atau uang muka kendaraan sebesar 0 persen akan berdampak pada kemacetan lalu lintas. Selain itu, tingkat angka kecelakaan lalu lintas juga diperkirakan meningkat.

"Ada dua dampak utama yang berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, yaitu kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas," katanya di Solo, Senin (14/1).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan berdampak pada mudahnya masyarakat memiliki kendaraan. Dengan demikian, jumlah kendaraan di jalan raya akan bertambah. Terkait hal itu, ia meminta agar kebijakan tidak hanya dilihat dari satu sisi tetapi juga harus mempertimbangkan sisi yang lain.

"OJK jangan hanya melihat dari sisi finansialnya tetapi juga dampak lain dari tingginya jumlah alat transportasi yang ada di jalan raya. Apalagi ini juga harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Tito Adji Siswantoro mengatakan mengenai ketentuan uang muka yang diatur dalam POJK 35/2018, yaitu kebijakan uang muka paling rendah 0 persen merupakan tindak lanjut harmonisasi kebijakan Bank Indonesia terkait dengan relaksasi loan to value yang bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

"Kebijakan uang muka paling rendah tersebut diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan kualitas piutang pembiayaan di masing-masing perusahaan pembiayaan," katanya.

Dia mengatakan uang muka 0 persen hanya dapat diterapkan oleh perusahaan pembiayaan jika perusahaan tersebut memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan (TKK) minimum sehat dan angka kredit macet 1 persen ke bawah. "Meski sudah memenuhi syarat tidak lantas wajib mengenakan uang muka 0 persen, karena ini tergantung dari risk appetite (kemampuan menerima, red) perusahaan tersebut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement