Rabu 16 Jan 2019 19:27 WIB

Kejaksaan Agung dan MA Diminta Moratorium Hukuman Mati

Masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak atas peradilan yang jujur dan adil.

Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta melakukan moratorium terhadap penuntutan dan penjatuhan hukuman mati. Sebab, sekarang ini masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan hal tersebut, karena dalam penelitan yang dilakukan terdapat temuan mengenai hak fair trial. Pengaturan hak fair trial dalam hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan standar hukum HAM internasional, terutama jaminan perlindungan.

Peneliti ICJR Eka Ari Pramuditya dalam peluncuran penelitian itu, mengatakan ketentuan hak fair trial dan jaminan perlindungan untuk orang dengan ancaman mati yang belum ada. Di antaranya, penasihat hukum yang kompeten.

"Tidak ada ketentuan spesifik penasihat hukum harus kompeten dan efektif, mempunyai skill dan berpengalaman setingkat dengan kejahatan, kompleksitas kasus dan ancaman hukuman," kata Pramuditya di Jakarta, Rabu (16/1).

Hal tersebut terjadi dalam kasus Yusman yang didampingi penasihat hukum tidak memadai pada tingkat pertama sampai dijatuhi hukuman mati. Bahkan, penasihat hukum itu justru meminta hukuman mati untuk kliennya.

Selanjutnya, tidak ada pengaturan ketiadaan penerjemah atau ketidakakuratan penerjemah menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, meski tanpa penerjemah terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan dengan aktif. Sedangkan untuk ketentuan hukum nasional yang sudah sesuai standar internasional pun belum dilakukan dengan baik, misalnya tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, khususnya terkait penyidikan terselubung.

Temuan tersebut ada dalam kasus Christian yang berdasarkan keterangannya, saat pemeriksaan berlangsung, ia diancam akan dihabisi, dipukuli, hingga pistol diarahkan ke arah pelipisnya. Christian ditangkap di jalanan dan kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara, agar mau mengakui barang-barang di tempat kejadian perkara (TKP) adalah miliknya.

Kasus lain adalah Zulfiqar Ali yang mengalami berbagai kekerasan dan penyiksaan oleh oknum anggota kepolisian, seperti diikat, dipukul dengan tongkat, ditendang dan diseret menggunakan mobil dengan tangan terikat dengan maksud mengintimidasi Zulfiqar agar menandatangani sejumlah dokumen.

ICJR merekomendasikan pemerintah agar menyelaraskan hukum nasional dengan standar HAM internasional, memperkuat sistem pengawasan untuk proses peradilan dalam kasus-kasus hukuman mati serta meningkatkan kompetensi semua aparat penegak hukum. Sembari membenahi kerangka hukum serta masalah-masalah sistemik tersebut, ICJR mendorong moratorium hukuman mati.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement