REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan, KPK kembali menerima pengembalian uang terkait kasus proyek Meikarta milik Lippo Group. Kini, pengembalian uang dilakukan oleh salah seoramg unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta.
"KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sebesar Rp 70 juta," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Febri menjelaskan, sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 110 juta ke KPK. Dengan demikian, total pengembalian dari unsur DPRD Bekasi saat ini sebesar Rp 180 juta.
"Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini," tuturnya.
Ia menambahkan, KPK menghargai pengembalian uang tersebut. KPK juga kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasiitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta.