REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan untuk merampungkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok bagi PNS, TNI, dan Polri pada akhir Januari 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga masih menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP.
"Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kementerian PANRB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (17/1).
Pemerintah masih akan mengundang kembali pimpinan TNI dan Polri untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN.
Haryomo menjelaskan, untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh aparatur negara dan pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata lima persen sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.
Kenaikan ini, lanjut Haryomo, dilakukan untuk menguatkan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, dan menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Selanjutnya, untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan melakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT. Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan.