REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mewajibkan calon pengantin untuk menjalani bimbingan pra nikah. Hal ini dilakukan untuk menekan angka perceraian di Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan, bimbingan ini dilakukan selama dua hari kepada calon pengantin. Program ini sudah berjalan selama dua tahun sejak 2017 lalu.
"Program ini baru berjalan dua tahun, waktuya dua hari. Minimal ada delapan materi yang disampaikan," kata Nur, Kamis (17/01).
Ia menjelaskan, bimbingan dilakukan dengan pemberian materi kepada calon pengantin. Materi yang diberikan seperti pengetahuan terkait pengelolaan ekonomi dalam keluarga, cara membina rumah tangga dan cara menyelesaikan konfilik dalam rumah tangga.
Bayi Disarankan Tidur dengan Ibu Sampai Usia 3 Tahun
Pemberian bimbingan pun juga dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Bimbingan pra nikah ini pun dinilai efektif untuk menekan perceraian di Kota Yogyakarta.
"Mereka yang mengikuti bimbingan, testimoninya bimbingan itu merupakan bekal mereka dan memang penting bagi mereka," kata Nur.
Tidak hanya bimbingan, ada beberapa program lain yang juga dilakukan dalam menekan angka perceraian. Terlebih, Kota Yogyakarta menduduki peringkat ketiga pernikahan tertinggi di DIY, setelah Kabupaten Sleman dan Bantul.
"Selain bimbingan, sekarang kita ada program ketahanan keluarga," kata dia.
Setelah berjalan dua tahun, program ini masih terus dilanjutkan. Dalam satu tahun, ada 20 angkatan yang mendapatkan bimbingan pra nikah ini.
"Satu angkatan terdiri dari 30 pasang calon pengantin," ujarnya.