REPUBLIKA.CO.ID, Dengan mengenakan setelan baju kokoh lengan panjang berwarna dan celana panjang selutut juga berwarna putih lengkap dengan songkok putih ciri khasnya, Ustaz Abu Bakar Baasyir menyantap makan siang, pada Jumat (18/1). Kakek berumur 80 tahun itu mengambil posisi di ujung meja panjang berukuran sekitar tiga meter. Di sisi kanannya, duduk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus advokat, Yusril Ihza Mahendra yang didampingi Yusron Ihza Mehendra serta sejumlah tokoh.
Di wajahnya yang keriput termakan usia, serta janggutnya yang memutih tampak raut gembira Ustaz Abu Bakar Baasyir. Sebabnya, baru saja dia mengetahai kalau dirinya bakal menghirup udara segar meninggalkan Lembaga Permasyarakat (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang sudah dihuninya sejak April 2016.
Sesekali narapidana terorisme itu melemparkan senyum kepada awak media. Sayangnya, awak media hanya diperkenankan menengok sembari mengabadikan gambar Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak lebih dari tiga menit. Kendati demikian, dia menyempatkan untuk memberikan pernyataan sepatah dua patah terkait kebebasannya.
Ustaz Abu Bakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya. Kepada juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit, Baasyir mengatakan, "Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar," kata Baasyir dengan tegas.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.
Baasyir sebenarnya memiliki kesempatan pembebasan bersyarat pada Desember 2018, namun ia menolak syarat-syarat pembebasan bersyarat. Kini, ia berstatus bebas murni atas kebijakan Presiden Joko Widodo.
Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dasar hukum pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. Dia mengatakan, ketentuan tentang syarat-syarat pembebasan bersyarat itu diatur dalam peraturan menteri, bukan peraturan pemerintah maupun undang-undang.
Menurutnya, peraturan menteri adalah aturan kebijakan yang dibuat oleh menteri. "Nah aturan kebijakan itu di bidang eksekutif. Eksekutif tertinggi itu ada di tangan Presiden. Presiden bisa mengambil kebijakan sendiri, mengenyampingkan aturan kebijakan yang dibuat oleh menteri," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (19/1).
Advokat Yusril Ihza Mahendra menyampaikan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir bebas tanpa syarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).
Dalam pembebasan bersyarat terhadap Baasyir ini, lanjut Yusril, ada persyaratan yaitu setia terhadap Pancasila. Namun Yusril mengakui, Baasyir tidak mau menandatangani persyaratan tersebut.
"Beliau mengatakan, 'Saya hanya taat kepada Allah dan setia kepada Islam, enggak bisa sama yang lain'," katanya meniru ucapan Baasyir.
Lantas, Yusril melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian pada akhirnya menghormati pandangan Baasyir yang tidak bisa berubah itu. "Yang kita pahami adalah, orang yang taat pada Islam itu ya taat sama Pancasila," ungkap ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Presiden Jokowi, lanjut Yusril, kemudian mengatakan untuk mempermudah syarat pembebasan terhadap Baasyir. Dalam konteks ini, Yusril mengakui bahwa tidak ada grasi yang dikeluarkan Presiden untuk membebaskan Baasyir, dan tidak ada pula permintaan keringanan hukuman dari pihak Baasyir.
Baca juga: Iluni UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
Baca juga: Pengamat: Pembebasan Baasyir Bisa Kacaukan Sistem Hukum
Yusril menerangkan, pembebasan bersyarat dalam perbuatan pidana umum, cukup dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Berbeda dengan pembebasan bersyarat dalam konteks pidana khusus, seperti terorisme, yang harus dilakukan oleh direktur jenderal pemasyarakatan (dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi dirjen PAS itu sebenarnya tidak dapat memberikan bebas bersyarat dalam kasus terorisme kalau yang bersangkutan tidak menandatangnai syarat kesetiaan kepada Pancasila. Karena itu, masalah ini diambil-alih oleh Presiden, hanya Presiden yang berwenang memutuskan itu dan mengambil sebuah kebijakan," katanya.
Yusril juga mengakui menyarankan Presiden Jokowi untuk mengambil kebijakan itu. "Dan Presiden sudah mengambil kebijakan. Jadi syarat-syaratnya itu memang dimudahkan," ungkap dia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir bisa mengacaukan sistem meski menggunakan alasan kemanusiaan. Sebab, Baasyir menolak menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana sehingga membatalkan hak pembebasan bersyarat atas dirinya.
Fickar menjelaskan, ada beberapa persyaratan administratif agar narapidana memperoleh hak-haknya. Tetapi persyaratan administratif ini tidak boleh menegasikan hak hukum narapidana sebagaimana hak pada umumnya yang bisa digunakan bisa tidak. Misalnya, Basuki Tjahaja Purnama yang tidak menggunakan hak kebebasan bersyaratnya di kasus penistaan agama.
Persyaratan pembebasan bersyarat yaitu telah 2/3 menjalani hukuman, berkelakuan baik selama pidana, telah mengikuti program pembinaan. "Semua itu saya kira sudah dipenuhi tapi dinegasikan karena tidak mau menandatangani surat pernyataan tadi," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (18/1).
Fickar berpendapat, persyaratan administratif tidak bisa mengalahkan hak hukum. Dalam kondisi demikian, pembebasan terhadap Baasyir tidak punya landasan. Jika tidak ada landasannya dan pembebasan tersebut tetap dilakukan, maka akan mengacaukan sistem.
"Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi. Presiden harus membuat landasan hukum, apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya, agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu, karena itu harus dibuat dulu aturannya," ungkap dia.
Fickar juga memaparkan, ada beberapa kewenangan Presiden sebagai pimpinan kekuasaan eksekutif yang melintasi kekuasaan kehakiman yang diberikan berdasarkan Konstitusi UU Dasar 1945, yaitu grasi, abolisi dan amnesti. Menurut Fickar, Presiden bisa memerintahkan jajarannya untuk 'membebaskan' narapidana berdasarkan aturan yang mengatur hak-hak narapidana. Hak tersebut yakni remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga dan pembebasan bersyarat.
"Jika mengacu pada konstitusi dan konsekuensi berlakunya asas legalitas, maka Presiden bisa menggunakan grasi atau pengampunan yang salah satu pertimbangannya kemanusiaan, tetapi harus ada permohonan dari ABB (Baasyir)," ujar dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Pasien Koma 10 Tahun Tiba-Tiba Melahirkan
Baca juga: Kudeta Gabon Gagal, Empat Perwira Militer Ditangkap