Sabtu 19 Jan 2019 14:42 WIB

Yusril: Ba'asyir tak Ingin Buru-Buru Meninggalkan Lapas

Mulai Senin pekan depan, Ba'asyir tak lagi menyandang status napi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kepresidenan, Yusril Ihza Mahendra menyebut dalam waktu dekat proses pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bisa dilakukan. Yusril menyebut secepatnya proses ini berjalan.

"Hari Senin sudah diproses pembebasannya. Dan kapan Ustaz meninggalkan LP kita serahkan kepada beliau," kata Yusril kepada wartawan, saat konferensi pers kepada wartawan di Kantor Pengacara Mahendradatta di Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).

Sebab, ungkap Yusril justru Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak ingin buru-buru meninggalkan lapas. Ia masih ingin memberesi ruangan dan buku-buku yang ia miliki di ruangan lapas.

"Jangan buru-buru saya mau bereain kamar saya, di situ banyak barang dan buku, tunggulah tiga sampai lima hari," kata Yusril meniru perkataan Ustaz Ba'asyir.

Tapi Yusril menyampaikan selama surat pembebasan sudah diteken pada Senin depan maka Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah tidak lagi berstatus napi teroris. "Jadi kalau sudah diteken hari Senin, sampai hari Rabu atau Kamis baru meninggalkan lapas, Ustaz bukan narapidana lagi, cuma numpang tidur di LP saja," papar Yusril.

Dan, Yusril memastikan pelaksanaan pembebasan ini akan dipantau presiden melalui anak buah presiden dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Lapas. Dan Yusril menegaskan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir oleh presiden ini mendapatkan tekanan luar biasa oleh dunia internasional.

Presiden mengambil tanggung jawab tersebut sebagai pimpinan pelaksana administrasi negara.Karena itu tidak mudah menurut dia, pembebasan Ustaz Ba'asyir ini. Yusril menyebut Australia sudah mulai menekan pemerintah terkait rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini, karena memiliki kepentingan di dalamnya.

"Jadi walaupun merujuk UU Ustaz Ba'asyir sudah berhak mendapat pembebasan tapi perlu presiden yang mengambil tanggung jawab tersebut, bukan Menteri Hukum dan hAM atau Kalapas," ungkap Yusril.

Baca juga: Prabowo Disarankan tak Berjoget Saat Hadapi Tekanan Debat

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas Bersyarat 23 Desember 2018

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement