Ahad 20 Jan 2019 11:18 WIB

Kiai Ma'ruf Bersyukur Ba'asyir Dibebaskan

Kiai Ma'ruf membenarkan pernah mengusulkan pembebasan Ustaz Ba'asyir sejak awal 2018.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengambil kebijakan untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari tahanan tanpa syarat. Dia pun bersyukur Ustaz Ba'asyir kini sudah bisa menghirup udara segar lagi.

"Ya saya bersyukur sekali itu (Ba'asyir dibebaskan, red). Karena memang saya bilang beliau sudah tua, sudah uzur, kan seharusnya memang bisa dibebaskan," ujar Kiai Ma'ruf saat ditemui usai silaturrahim dengan para ulama di Pondok Pesantren Riyadlul Huda Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (20/1).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf membenarkan pernah mengusulkan pembebasan Ustaz Ba'asyir sejak awal 2018. Sebelumnya, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sebenarnya usulan pembebasan Ustaz Ba'asyir itu sudah disampaikan Kiai Ma'ruf sejak awal 2018 lalu dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.

"Betul, memang saya sudah pernah mengusulkan," ucap Calon Wakil Presiden nomor urut 01 tersebut. 

Namun, lanjut dia, saat itu belum ditemukan alasan yang tepat untuk membebaskan Ustaz Ba'syir. Sementara, keluarganya tidak mau meminta grasi atau hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. 

"Cuma pada waktu itu, secara teknis masih bagaimana. Tadinya akan ditempuh grasi, tapi keluarganya tidak mau meminta graci, sehingga sulit untuk dibebaskan," kata Mustasyar PBNU ini.

Namun, tambah Kiai Ma'ruf, saat ini pemerintah telah menemukan lagi alasan yang tepat untuk membebaskan Ustaz Ba'asyir. Pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Tapi kemudian sekarang sudah ditemukan lagi alasannya yaitu demi kemanusiaan," jelasnya. 

Baaasyir divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. Seharusnya, dia baru bebas murni pada 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement