Senin 21 Jan 2019 06:23 WIB

Kantor Imigrasi Karawang Optimalkan Pengawasan Orang Asing

Potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di Karawang dan Purwakarta cukup tinggi

Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan mengoptimalkan pengawasan orang asing di wilayah Karawang dan Purwakarta. Hal itu menyusul tingginya potensi pelanggaran administrasi keimigrasian pada dua daerah tersebut.

"Potensi terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian di Karawang dan Purwakarta cukup tinggi," kata Ahmad Jeffry, Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, saat dihubungi di Karawang, Ahad (20/1).

Ia mengatakan, potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang dan Purwakarta cukup tinggi. Karena pada dua daerah ini tengah berkembang sektor industri.

Perkembangan sektor industri itu diakuinya bisa mendatangkan tenaga kerja asing. Saat itulah berpotensi terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian.

Saat ini, Jeffry mengatakan, jumlah warga negara asing pemegang Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas di Karawang sebanyak 3.621 orang. Sedangkan warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Karawang berjumlah 11 orang.  "Semakin banyak tenaga kerja asing, maka semakin tinggi potensi pelanggaran administrasi keimigrasian," kata dia.

Atas hal tersebut, pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang. "Kami juga akan melakukan optimalisasi operasi pemantauan WNA," kata dia pula.

Catatan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, sepanjang 2018, telah mendeportasi 42 warga negara asing ke negara asalnya. Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. "Kebanyakan dari mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan," kata dia.

Selain melanggar izin tinggal, ada pula warga negara asing yang dideportasi karena mereka bekerja di Karawang atau di Purwakarta. Padahal mereka hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata.

Ia mengatakan, sebanyak 42 warga negara asing itu, di antaranya dideportasi ke negara asalnya seperti Cina atau Tiongkok, Singapura, Jerman, Amerika Serikat, dan lain-lain. "Tapi yang terbanyak mereka dideportasi ke Cina," kata Jeffry pula.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement