REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta kepada seluruh pedagang kali lima (PKL) Pasar Baru yang masih berjualan di bahu jalan Muhammad Yamin untuk pindah ke tempat relokasi. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk mengambil langkah hukum sesuai aturan berlaku.
“Penertiban ini berkaitan dengan peraturan daerah. Ada koridor hukum yang harus dilakukan sepanjang itu sesuai ketentuan. Harus ada ketegasan bahwa itu dilarang,” kata Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/1).
Ia menegaskan, regulasi yang mengatur mengenai ketertiban PKL termaktub dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan atau K3. Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi itu menuturkan, banyak persoalan yang ditemui dalam menangani PKL di Pasar Baru. Karena itu, dirinya meminta pengertian para PKL untuk mau diatur oleh aparat Satpol PP Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi memahami tuntutan para pedagang bahwa tempat relokasi yang disediakan tidak sesuai ekspektasi pedagang. Namun, menurut Tri yang terpenting saat ini pedagang bersedia diatur. “Masuk dulu, kalau sudah nanti diperbaiki apa kebutuhannya. Jangan nunggu diperbaiki dulu baru masuk. Nanti disampaikan ke pihak pengelola apa yang menjadi tuntutan. Begitu saja dulu,” ujarnya.
Selain menegaskan para PKL, Tri juga menyatakan bahwa akan meninjau ulang kontrak kerja sama antara pemerintah dengan pihak ketiga selaku pengelola Pasar Baru. Dalam hal ini yakni PT Bangun Prima Lestari Kencana (BPLK). Sebab, seluruh biaya perbaikan pasar, termasuk tempat relokasi ditanggung pengelola.
Kepala Disdagperin, Makbullah, menambahkan, relokasi PKL Pasar Baru maksimal harus tuntas pada akhir Januari 2019. Setelah itu, tidak lagi boleh terlihat PKL yang menggelar lapak di bahu jalan hingga memicu kemacetan. Ia pun meminta kepada Satopl PP Kota Bekasi untuk berani tegas dalam melakukan penertiban.