REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengakui perlunya pemerintah mengkaji kembali pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dari aspek hukum, ideologi Pancasila, NKRI, dan lainnya. Menurut JK, pembebasan Baasyir akan sulit jika ia tidak memenuhi aspek-aspek tersebut.
"Kalau tidak memenuhi aspek aspek hukum, tentu ya minimal itu agak sulit, juga nanti di belakang hari orang gugat," ujarnya kepada wartawan di Kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/1).
JK menilai aspek-aspek yang harus dipenuhi Baasyir seperti kesediaan untuk setia pada NKRI tidaklah sulit. Sebab, syarat-syarat itu juga berlaku bagi pemberian grasi kepada semua pihak. Karenanya, selain alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan, Pemerintah tidak menyesampingkan syarat-syarat lainnya.
"Itu syarat-syarat yang biasa saja sebetulnya. Itu kan syarat begitu juga orang grasi begitu," kata JK.
Namun JK tidak mengetahui apakah hingga saat ini Baasyir masih enggan memenuhi syarat-syarat tersebut. Karena sebelumnya, Baasyir menolak untuk menandatangani dokumen yang menyatakan ia akan setia pada NKRI. Karenanya, ia belum dapat memastikan kapan pengkajian pembebasan terhadap Baasyir selesai, diikuti pembebasan Baasyir.
"Bisa saja dikaji ulang, kapan kapan bisa, besok bisa, lusa bisa," kata JK