Rabu 23 Jan 2019 19:20 WIB

Bawaslu Tolak Laporan OSO Soal Pelanggaran Administrasi KPU

Bawaslu menilai laporan OSO sama dengan laporan terdahulu yang sudah diputus.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memutuskan menolak laporan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan ini dilayangkan OSO karena KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu yang meminta KPU mengakomodasi OSO dalam Pemilu 2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan terlapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dijalankan dalam sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Abhan, saat membacakan putusan persidangan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan Bawaslu menilai laporan OSO ini sama dengan laporan terdahulu yang sudah diputuskan Bawaslu, pada tanggal 9 Januari lalu. Karena itu, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan.

"Dikarenakan laporan ke Bawaslu dengan permasalahan yang sama maka untuk memberikan kepastian hukum majelis berpandangan tidak diperlukan lagi melakukan pemeriksaan dan memutus laporan terlapor," tutur Ratna.

Diketahui, dalam Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 (laporan OSO) 09 Januari 2019, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam proses pencalonan anggott DPD. Bawaslu pun memerintakan KPU melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan DCT anggota DPD.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK baru tentang Penetapan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan OSO menjadi anggota DPD terpilih jika mengundurkan diri satu hari sebelum penetapan anggota DPD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement