REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai saksi tersangka Bupati nonaktif Neneng Hassanah Yasin pada Jumat (25/1). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ada dua hal yang perlu diketahui dari Tjahjo.
Hal pertama yakni KPK ingin mengkonfirmasi serta memperjelas apa yang terjadi terkait keterangan Neneng di persidangan sebelumnya. Hal kedua yang ingin diketahui KPK adalah terkait apa yang pernah dibicarakan Tjahjo dan timnya yang hadir bersama DPR di komisi II saat membahas perizinan.
"Jadi apa benar dilakukan komunikasi melalui telepon salah satu dirjen pada saat rapat koordinasi dilakukan," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (25/1).
Febri melanjutkan, KPK perlu mengetahui proses pembicaraan seputar proyek Meikarta dan mendalami bagaimana perizinannya. Sebab, sejak awal diduga sebenarnya tidak mungkin dilakukan pembangunan sesuai dengan rencana yakni sekitar 400 hektare dengan kondisi lahan dan tata ryang yang ada.
"Hubungan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemprov Jabar, dan DPRD termasuk juga rapat yang diinisiasi salah satu dirjen dalam negeri dan juga pembahasan di DPR menjadi perhatian bagi KPK," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan saat ini proses penyidikan dan penyelidikan soal perizinan Meikarta masih berjalan. KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa membantu KPK. "Intinya proses penyelidikan dan penyidikannya masih berjalan, kalau misalnya yang itu ditengarai memiliki informasi yang bisa membantu kpk ya dipanggil," kata Laode.
Sebelumnya, KPK memeriksa Tjahjo pada Jumat pagi. Tjahjo tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa sekitar 1 jam. Ia mengungkapkan, dirinya ditanya terkait apa yang diketahuinya soal pengurusan perizinan proyek Meikarta.
BACA JUGA: Gol-Gol Chelsea Vs Hotspur di Piala Liga Inggris