REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menemukan banyak caleg yang mulai berkampanye namun belum melaporkan dana kampanye.
"Masih banyak caleg yang belum melaporkan dana kampanye, tapi di beberapa daerah dana kampanye sudah digunakan," ujar Suminta di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (25/1).
Suminta kemudian memberikan contoh kasus yang terjadi di Surabaya, di mana seorang caleg belum melaporkan dana kampanye secara utuh kepada KPU setempat, akan tetapi baliho yang dipasang sudah mendominasi dapilnya.
Lebih lanjut Suminta mengatakan beberapa kajian awal KIPP menunjukkan banyak partai politik yang tidak melaporkan secara utuh mengenai dana kampanye, terutama terkait sumbangan dana kampanye.
"Seperti di beberapa daerah dana kampanye yang dilaporkan hanya beberapa ratus ribu, sedangkan pemasangan APK telah banyak," ucap Suminta.
Menurut dia hal ini menandakan bahwa beberapa laporan yang berhubungan dengan sumbangan dana kampanye belum dilaporkan.
Dalam kesempatan yang sama peneliti dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Muhammad Hanif mengatakan aturan dari dana kampanye menyatakan bahwa biaya kampanye perorangan tidak boleh mencapai Rp5 miliar dan untuk korporasi tidak boleh melebihi dari Rp25 miliar.
"Memang dalam hal ini kita sebagai pemantau pemilu tidak dapat melihat dana kampanye tersebut digunakan untuk apa, karena dalam pelaporan mengenai dana kampanye dilakukan 15 hari setelah penghitungan suara," tegas Hanif.