REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Direktur PT MTU, Rijal Efendi Padang, tersangka suap terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.
"Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/1).
Dengan pelimpahan tersebut, jaksa pada lembaga antirasuah memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Rijal. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan.
Dengan demikian, untuk menunggu waktu persidangannya, Rijal dipindahkan penahanannya pada Senin (28/1) pagi. Ia dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara.
Febri menuturkan, total sekurangnya 33 saksi telah diperiksa untuk Rijal. Mereka, yakni pihak swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Rijal juga sudah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Rijal lantas diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekalidan.
Rijal kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp 150 juta kepada Remigo. KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan.
Atas perbuatannya itu Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rijal sudah ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak 30 November 2018 lalu. Rijal menambah daftar tersangka dalam kasus yang menjerat Remigo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Remigo menerima uang itu sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. Penyidik KPK juga menyita uang Rp55 juta saat menggeledah kantor Remigo.