Selasa 29 Jan 2019 03:36 WIB

Perenang 76 Tahun Mesir Juarai Pertandingan Internasional

Usia bukan halangan bagi Ghorab.

Perenang Mesir Nagwa Ghorab (76 tahun) berlatih renang di Kairo, 27 Januari 2019.
Foto: REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
Perenang Mesir Nagwa Ghorab (76 tahun) berlatih renang di Kairo, 27 Januari 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Apabila suatu pengabdian saja bisa menjadi jalan menuju pada kejayaan, perenang Mesir berusia 76 tahun, Nagwa Yousef Ghorabakan harusnya sudah merebut banyak medali hingga saat ini. Dia masuk ke kolam renang pertama kali pada umur empat tahun.

Dia menjadi juara nasional di negaranya untuk gaya punggung kategori di bawah usia 16 tahun dan juara gaya bebas pada umur 14. Perempuan perenang tersebut harus berhenti mengikuti pertandingan dalam negeri pada usia 18 karena di Mesir pada saat itu tidak ada kejuaraan berenang untuk orang dewasa. Namun, dia terus saja berlatih selama puluhan tahun.

"Saya buktikan kepada Anda dan semua orang usia bukan halangan jika kita sudah punya niat, dan jika kita melihat hidup dengan baik," kata Ghorab kepada Reuters.

Pertandingan renang untuk kelompok usia dewasa akhirnya kembali diadakan pada 2005. Dia berhasil naik ke podium internasional untuk pertama kali 10 tahun kemudian. Ghorab menggondol dua medali perunggu dalam pertandingan di Rusia.

"Sudah ada di dalam diri saya selama lebih dari 60 tahun, menunggu dilepaskan," dia menambahkan.

"Saya ingin unggul di ajang internasional, tidak ingin siapa pun mengalahkan saya. Saya bertanding membawa nama negara," ujarnya.

Saat ini Ghorab sedang menjalani pelatihan untuk menghadapi kejuaraan di Korea Selatan. Pelatihnya, Haytham Sabry, mengatakan Ghorab memiliki jantung seperti orang umur 20-an.

"Dia memutuskan kapan saat dingin atau panas, dia terus hadir untuk latihan tidak ada kejuaraan yang dilewatkannya," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement