Rabu 30 Jan 2019 04:45 WIB

Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan Data dari Fintech Ilegal

Jangan sampai data nasabah disalahgunakan fintech ilegal.

Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap keamanan datanya demi terhindar dari sasaran fintech ilegal. 

"Kami harapkan masyarakat harus peduli atau aware terhadap keamanan data mereka," ujar Kepala Sub Bagian Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Felix Arnold di Jakarta, Selasa (29/1).

Dia menjelaskan bahwa keamanan data pribadi merupakan milik masing-masing individu, OJK bisa membantu ketika keamanan data tersebut dilanggar. Namun, jika pemilik data sudah mengizinkan data pribadi mereka untuk diakses oleh aplikasi apapun, maka OJK pun sulit untuk membantu karena secara hukum sudah lemah.

"Pada saat masyarakat menggunakan aplikasi apapun, tidak hanya fintech, diharapkan mereka memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap keamanan datanya karena mereka yang punya," kata Felix.

Dia juga mengatakan bahwa beberapa fintech yang bersifat ilegal, yang belum mengantungi izin apalagi terdaftar di OJK, menyalurkan produknya ke level-level masyrakat yang tingkat literasi digitalnya rendah.

"Maka dari itu mereka bisa disisipi dan memercayai produk (fintech) tersebut legal. Setelah dipakai kemudian disalahgunakan oleh pemilik fintech ilegal maka masyarakat yang dirugikan," tutur Felix.

OJK telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan atau peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebanyak 404 tekfin berbasis pembiayaan ilegal tersebut merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban mengatakan penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat. Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memutus akses keuangan tekfin ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran tekfin.

OJK juga mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta melaporkan upaya penegakan hukum kepada Bareskrim Polri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement