Rabu 30 Jan 2019 15:55 WIB

Polemik OSO Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Menurut Lucius, KPU tidak layak untuk dipidanakan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
 Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan polemik hukum soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD berpotensi menganggu tahapan pemilu. Pihaknya meminta kepolisian bijaksana dalam menyikapi proses hukum yang saat ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami ingatkan agar kepolisian bertindak bijaksana dan responsif terhadap kondisi penyelenggaraan pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan pemilu. Karena pemidanaan anggota KPU berpotensi membajak penyelenggaraan pemilu," ujar Lucius usai mengisi diskusi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Menurut Lucius, KPU tidak layak untuk dipidanakan. Sebab, dalam polemik hukum pencalonan OSO, KPU sudah taat kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apalagi hal itu (pemidanaan KPU) dilakukan untuk kepentingan pribadi. Maka kami mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang taat terhadap UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK," tutur Lucius.

(Baca: KPU Akui Polemik OSO Banyak Menyita Waktu)

Selain itu, Formappi juga menyayangkan tindakan pemanggilan tujuh anggota KPU dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam pelaksanaan pemilu. Lucius mengatakan, sikap OSO tidak menghormati sikap lembaga KPU.

Karena itu, pihaknya meminta kepolisian bisa menyikapi polemik ini dengan bijak. "Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019," tegas Lucius.

Sementara itu, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pihaknya tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum soal polemik OSO. Namun, dirinya mengakui jika KPU sedang mengalami kendala waktu.

"Memang kami saat ini sangat membutuhkan waktu yang banyak untuk bisa menyelesaikan semua pekerjaan. Makanya kami siasati dengan mengatur  waktu sebaik mungkin supaya kami bisa terus bekerja melaksanakan tugas kegiatan, dan bisa memenuhi panggilan," ungkap Evi.

Meski demikian, Evi menegaskan polemik soal OSO ini tidak membebani KPU. Pihaknya hanya berharap proses hukum berjalan cepat sehingga bisa kembali fokus pada penyelenggaraan pemilu.

"Ya kalau bisa cepat ya sehingga ada kepastian bagi kami.  Sehingga kami bisa fokus pada pemilu," tegas Evi.

Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menyatakan telah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tertanggal 16 Januari 2019 dengan NomorLP/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU Arief Budiman dan enam komisioner KPU. Mereka dianggap melanggar Pasal 421 KUHP jo 216 ayat (1) KUHP karena tidak melaksanakan perintah undang-undang atau tidak menjalankan putusan PTUN atau Bawaslu.

Setelah laporan ini, Polda Metro Jaya memeriksa tujuh orang anggota KPU terkait polemik pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Pemeriksaan ini dilakukan secara bergiliran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement