Kamis 31 Jan 2019 14:04 WIB

KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor, Ini Respons Gerindra

Ada 49 caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Andri Saubani
Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerindra mendukung penuh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi. Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan pihaknya menghormati langkah KPU dalam upaya melawan korupsi di Indonesia.

"Ya nggak apa-apa, kan aturannya begitu, harus diumumkan, kami menghormati putusan KPU," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/1).

Salah satu Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini justru beranggapan bahwa apa yang diucapkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat debat capres sesi pertama terbantahkan. Dia mengatakan, daftar nama caleg eks koruptor yang diumumkan KPU membuktikan bahwa partai Gerindra bukanlah partai yang 'melahirkan' kader dengan kasus korupsi terbanyak.

"Jelas bukan Gerindra yang paling banyak di situ tapi partai Golkar, partai pendukung Jokowi," kata dia.

Selain itu, ia berdalih bahwa pada berkas calon legislatif yang maju dari partai Gerindra tidak terdapat tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Artinya, kata dia, para calon yang ngotot/ ingin maju telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan melawan KPU, sebab itu Gerindra tetap menghargai hak para calon yang ingin maju dalam pemilu legislatif 2019 nanti.

"Tidak ada juga dokumen yang ditandatangani pak Prabowo soal caleg mantan napi korupsi itu, jadi deklarasi yang disampaikan KPU kemarin menunjukkan bahwa apa yang disampaikan pak Jokowi di debat pertama adalah hoaks," kata dia.

KPU RI telah mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang merupakan mantan narapidana korupsi. KPU mengatakan sebanyak 40 caleg berasal dari parpol, dan sembilan merupakan calon anggota DPD.

"Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu malam (30/1)

Berdasarkan data yang disampaikan KPU kepada wartawan, 49 caleg itu, yakni 16 calon anggota DPRD provinsi, 24 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan sembilan calon anggota DPD RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement