REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Pada Kamis (31/1) penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ahmad Rizki Sadig.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Usai diperiksa, Ahmad mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Kepada wartawan, ia mengaku tak pernah ada instruksi khusus dari Taufik untuk membahas pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Enggak, enggak ada. Kita tidak pernah membahas daerah-daerah, kita membahasnya besaran. Mekanisme itu saja," kata Ahmad di Gedung KPK Jakarta, Kamis (31/1).
Ahmad menjelaskan, mekanismenya adalah pembahasan besaran parameter-parameter daerah yang mendapatkan. "Jadi tidak orang, tidak daerah per daerah. Tidak pernah membahas khusus," terangnya.
Sebelumnya, Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar kepada Yahya. Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp 100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.