Jumat 01 Feb 2019 17:48 WIB

KPU: Caleg Mau Mundur, Komunikasikan dengan Parpol

Para caleg tidak berhubungan langsung dengan KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan jika ada calon anggota legislatif (caleg) yang ingin mengundurkan diri, harus berkomunikasi dengan parpol. Dalam konteks pencalonan pemilu, para caleg tidak berhubungan langsung dengan KPU.

"Caleg itu berhubungan dengan KPU secara tidak personal (bukan secara langsung). Caleg itu diusulkan oleh parpol. Maka yang berhubungan dengan KPU di setiap tingkatan (pencalonan caleg) adalah parpol," jelas Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).

Kondisi ini, kata Wahyu, harus dipahami. Sehingga jika ada niat dari caleg untuk mengundurkan diri dari pencalonan, sudah bisa mengikuti mekanismenya.

"Jika ada niat untuk mundur atau bagaimana, maka silakan berkomunikasi dengan parpol," tegas Wahyu.

Namun, kata dia, berdasarkan surat edaran nomor 31 tertanggal 9 Januari 2019 tentang caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019, hanya ada beberapa situasi yang memungkinkan caleg mundur dari pemilu. "Mundur itu dalam situasi apa ? Kan dalam situasi yang TMS. Sementara itu, status TMS sendiri terinci sangat banyak (kondisinya)," ungkap Wahyu.

Dia memberi contoh jika ada kondisi di mana caleg terbukti memalsukan dokumen syarat pencalonan. Kemudian, caleg tersebut sudah mendapatkan status hukum tetap (inkrah).

Contoh lainnya, ketika caleg yang diajukan oleh parpol dipecat dari parpol yang mengusungnya. Sebab, syarat menjadi caleg harus merupakan anggota parpol dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Tetapi dalam konteks ini kondisinya adalah caleg tersebut dipecat atau diberhentikan dari keanggotaan parpol. Lain halnya jika caleg mengundurkan diri (dari keanggotaan parpol), sebab pengunduran diri itu bisa diterima atau tidak diterima. Kalau dipecat itu artinya pasti (diberhentikan dari parpol)," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan jika saat caleg dipecat dari parpolnya pun masih bisa menempuh jalur hukum. Artinya, status pemberhentian itu belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, Wahyu menegaskan jika seorang caleg sudah dipastikan mundur atau dicoret dari DCT ketika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kata kuncinya adalah jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," tambah Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement