REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025). Wahyu diperiksa menyangkut perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang melilit Harun Masiku dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu hadir dengan menjinjing tas di kantor lembaga antirasuah pada Senin siang WIB. Wahyu diperiksa sebagai saksi kali ini. "Nanti ya setelah bertemu penyidik," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Wahyu ogah menanggapi soal pemeriksaannya saat ini. Wahyu pun merahasiakan apa saja yang dibawanya ke hadapan penyidik. "Saya kan juga belum tahu ditanya apa," ujarnya.
Tercatat, hal itu merupakan pemanggilan ulang terhadap Wahyu yang tak hadir dalam pemanggilan pertama. Wahyu sudah pernah dihukum penjara dalam kasus penyuapan terkait PAW Harun Masiku.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin. Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto tak hadir dengan minta dijadwal ulang.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.