Rabu 06 Feb 2019 10:34 WIB

Akibat Dana Desa, 93 Persen Desa Rutin Gelar Posyandu

Desa dengan kejadian gizi buruk berkurang 29 persen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi.
Foto: Kemendes PDTT
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dana desa dalam empat tahun terakhir telah membangun sebanyak 9.692 unit Polindes dan 28.820 unit Posyandu. Akibatnya, 93 persen desa kini rutin selenggarakan Posyandu setiap bulannya.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi pada Forum Merdeka Barat 9 di Palembang, pada Senin (4/2).

"Desa yang mengalami kejadian gizi buruk, karena pelayanan sosial dasarnya sudah mulai membaik, perlahan mengalami perbaikan-perbaikan. Desa dengan kejadian gizi buruk berkurang 29 persen," ujarnya.

Contoh lain dari realisasi dana desa, lanjut Anwar, adalah telah terbangunnya sepanjang 191.600 kilometer jalan desa. Menurutnya, hal ini tak hanya mempermudah akses masyarakat desa, namun juga berimplikasi signifikan terhadap aktivitas ekonomi perdesaan.

photo
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi dalam forum diskusi mengenai dana desa 

"Contoh lain lagi terkait pasar desa. Dalam empat tahun terakhir dana desa sudah membangun 8.983 unit pasar desa. Ini adalah infrastruktur ekonomi perdesaan yang sangat berpengaruh pada aktifitas ekonomi desa," ujarnya.

Anwar mengatakan, dana desa dalam empat tahun terakhir telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 187 triliun, yakni Rp 20,67 triliun pada tahun 2015,  Rp 46,98 triliun pada tahun 2016, Rp 60 triliun pada tahun 2017 dan Rp 60 triliun pada tahun 2018. Sedangkan tahun 2019, total dana desa yang akan disalurkan sebesar Rp 70 triliun. Sehingga total dana desa yang disalurkan dalam lima tahun berjalan sebwsar Rp 257 triliun.

"Dana desa tidak pernah ada pengurangan. Justru meningkat setiap tahunnya. Artinya, komitmen pemerintah sangat tegas. Bahwa dana desa bisa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Ia menerangkan, dana desa saat pertama diluncurkan fokus pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial dasar. Hal ini disebabkan masih minimnya ketersediaan infrastruktur dan pelayanan sosial dasar di desa seperti jalan, jembatan, Polindes, Posyandu, dan saran air bersih.

"Tahun 2017 kita mulai perkenalkan dengan Prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan). Desa kita karakternya sangat beragam. Kita dorong desa menemukan keunggulannya. Kemudian kita dorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan BUMDes kita bangun desa mampu membangun secara berkelanjutan secara mandiri, tanpa bergantung pada bantuan eksternal," ujarnya.

Selanjutnya dana desa tahun 2018 menurutnya, dilakukan inovasi baru yakni dengan menerapkan sistem padat karya tunai. Menurutnya, padat karya tunai bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dan memastikan bahwa dana desa berputar di desa.

"Tahun 2018 ini adalah momentum untuk mendorong padat karya tunai. Ini didorong untuk bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tapi juga untuk mindset (pola pikir) tangan di bawah menjadi tangan di atas. Maksudnya mengurangi dari bantuan tunai, jadi masyarakat bekerja," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement