Rabu 06 Feb 2019 18:15 WIB

40 Pengendara Tertangkap CCTV Lakukan Pelanggaran

Di setiap perempatan yang terpasang kamera CCTV juga sudah terpasang peringatan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Uji coba Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diwarnai dengan temuan 40 kasus pelanggaran. Kasus pelanggaran didominasi pengendara yang melewati batas marka jalan dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

''Meskipun ini baru sebatas uji coba, namun kasus pelanggarannya akan diterus sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka yang melanggar tetap mendapat sanksi tilang oleh Satlantas Polres Banyumas,'' jelas Plt Kabid Prasarana Lalu Lintas Dishub Banyumas, Hermawan.

Menurutnya, kasus pelanggaran tersebut terpantau dari kamera CCTV yang diawasi oleh personel ATCS (area traffic control system). ''Mereka yang melakukan pelanggaran tak akan bisa membantah lagi, karena pelanggaran yang mereka lakukan terdokumentasi dalam CCTV,'' jelasnya.

Disebutkan, dalam uji coba e-TLE pihaknya sudah memasang 28 unit CCTV yang tersebar di 14 titik perempatan berlampu rambu lalu lintas. Rencananya, jumlah ini masih akan ditambah lagi sehingga hampir semua lokasi perempatan di wilayah Kota Purwokerto akan terpantau oleh kamera CCTV.

''Di setiap perempatan yang terpasang kamera CCTV juga sudah terpasang peringatan perempatan ini terpasang kamera CCTV. Dengan demikian, semua pengendara kendaraan bermotor bisa memahami bahwa bila mereka melakukan pelanggaran pasti akan mendapat sanksi tilang,'' jelasnya.

Pada kesempatan itu, Hermawan juga menyebutkan, dalam program e-tilang tersebut, Dishub hanya bertugas melakukan pemantauan dan pendataan. Sedangkan mengenai aspek penindakan seperti pemberian sanksi tilang, tetap berada di pihak Satlantas Polres Banyumas.

''Dengan demikian, kami dari Dishub hanya menyerahkan foto-foto nomor kendaraan yang terekam melanggaran lalu lintas pada pihak Satlantas. Nanti, pihak Satlantas yang memberikan sanksi tilang,'' katanya.

Terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama uji coba ini,  Kasatlantas Polres Banyumas AKP Firnan Sukma Radipta, mengatakan pihaknya akan mengecek nopol kendaraan yang melakukan pelanggaran ke bagian regident kendaraan bermotor. ''Setelah diketahui alamat pemiliknya, kita langsung mengirimkan surat tilang melalui Kantor Pos,'' katanya.

Menurutnya, setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi sanksi tilang melalui nomor telepon yang tertera pada surat tilang. ''Pemilik motor bisa langsung menindaklanjuti sanksi tilang, dengan membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk atau bisa juga diselesaikan melalui sidang di pengadilan,'' katanya.

Namun bila pemilik kendaraan yang terekam nomor polisinya ternyata sudah berpindah tangan atau sudah dijual, pihak Satlantas Polres Banyumas akan menonaktifkan STNK yang terdaftar sampai dilakukan pergantian nama pemilik kendaraan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement