REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya karena merasa keselamatannya bisa terganggu. Sampai hari ini, Ahmad Dhani masih ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.
"Yang bersangkutan juga menolak untuk dipindahkan ke sana karena merasa keselamatannya bisa terganggu," ujar Fadli kepada media usai menjenguk Dhani di Rutan Cipinang, Rabu (6/2).
Fadli juga menyampaikan meski Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya, dia akan tetap mengikuti proses hukum. "Dhani mengambil sikap menolak dipindahkan ke sana, tapi akan mengikuti prosedur hukum. Selama ini Ahmad Dhani juga selalu hadir, patuh terhadap proses hukum sampai saat ini dan selama ditahan di sini pun tertib," tambahnya.
Politikus Gerindra itu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan Dhani. "Dalam tahun-tahun politik ini kita juga mengkhawatirkan keselamatan dirinya, karena tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," ujar Fadli.
Dia juga menambahkan bahwa Dhani adalah politikus Gerindra. Atas nama partai dia juga mengharapkan Dhani tetap berada di Jakarta.
"Ahok saja ditempatkan di Mako Brimob karena alasan keselamatan. Sekarang kita atas nama partai juga merasa ada masalah keselamatan kalau ditempatkan di sana. Kita tidak bisa mengawasi juga," ujarnya.
Selain itu Fadli mengatakan akan meramaikan kasus Dhani andai politikus Gerindra itu tidak dikembalikan ke Jakarta usai menjalani sidang di Surabaya. "Ya harus kita ramaikan ya. Bisa segala macam kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," katanya.
Pada Kamis (7/2), Dhani akan menjalani sidang perdana atas kasus ujaran 'Banser idiot' yang diduga melanggar UU ITE. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pun tengah memproses pemindahan penahanan ke Rutan Surabaya.
Pihak Kejati Jatim, pada Rabu (6/2) sore, telah memastikan musisi Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Penahanan akan dilakukan usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2019.
"Penetapan penahanannya di Rutan Medaeng sudah ada," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu (6/2) sore.